Tenaga Pendidik di Al Fida di bekali penyuluhan  Hukum tentang Perlindungan Anak: Sekolah Diminta Jadi Zona Aman

Al Fida Bengkulu, 20 Agustus 2025 – Ratusan guru dan tenaga kependidikan dari berbagai unit Pendidikan Al Fida Bengkulu, mengikuti kegiatan penyuluhan hukum yang membahas Undang-Undang Perlindungan Anak dan peran sekolah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak.

Kegiatan yang digelar oleh Bidang Kepegawaian Al Fida Bengkulu bekerja sama dengan Konsultan Hukum dan Advokasi Bapak DR Edi Sugiarto, SH, MH. Ini berlangsung di Aula DIKLAT Al Fida engkulu. Tujuannya adalah memberikan pemahaman hukum kepada para tenaga pendidik agar dapat menjalankan tugasnya tanpa melanggar hak-hak anak didik.

Sekolah Harus Bebas dari Kekerasan  dalam sambutannya, Ketua Yayasan Al Fida Bengkulu, Sutrisno, M.TPd, menyatakan bahwa sekolah harus menjadi zona aman dan nyaman bagi seluruh anak.

“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada lagi kekerasan, diskriminasi, atau perlakuan tidak adil terhadap anak di lingkungan sekolah. Para guru harus memahami apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan menurut hukum,” ujarnya.

Materi utama disampaikan oleh Konsultan Hukum dan Advokasi, Dr. Edi Sugiarto, SH, MH dan Team , yang menyoroti pentingnya peran guru dalam perlindungan anak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam paparannya, Dr. Edi Sugiarto, SH, MH dan Team  menjelaskan bahwa anak berhak untuk bebas dari segala bentuk kekerasan, baik fisik, verbal, maupun psikologis. Ia juga menekankan bahwa pelanggaran terhadap hak anak dapat berujung pada sanksi pidana maupun administratif, termasuk bagi guru atau tenaga kependidikan.

“Kekerasan terhadap anak, apapun bentuknya, tidak dapat dibenarkan. Pendekatan edukatif dan komunikasi yang sehat harus menjadi prioritas,” tegasnya.

Antusiasme dan Kekhawatiran Guru Kegiatan penyuluhan ini juga diwarnai dengan diskusi aktif. Beberapa guru mengungkapkan kekhawatiran mereka dalam menghadapi siswa yang melanggar aturan, serta risiko disalahpahami saat mendisiplinkan siswa.

Sebagai respons, narasumber menyarankan penggunaan prosedur tertulis, pelibatan wali murid, serta pelatihan tentang manajemen kelas yang ramah anak sebagai solusi jangka panjang.

Harapan dan Tindak Lanjut Di akhir kegiatan, peserta menerima modul panduan perlindungan anak dan SOP (Standard Operating Procedure) penanganan kekerasan di sekolah. Pihak Yayasan Al FIda Bengkulu menyatakan akan terus menggulirkan kegiatan serupa secara berkala.

“Ini adalah langkah awal untuk memperkuat budaya sekolah yang inklusif dan aman. Kami juga akan memantau implementasinya di lapangan,” ujar Kepala Bidang Kepegawaian.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Email